Zaskia Gotik adalah penyanyi dangdut Indonesia
yang sangat terkenal. Pemilik “Goyang Itik”
ini diduga melecehkan lambang negara Indonesia yang terjadi didalam sebuah
program salah satu stasiun televisi swasta pada bulan April lalu. Saat itu
kegiatan program tersebut di isi games yang melibatkan sejumlah artis, termasuk
Zaskia Gotik yang diminta menjawab pertanyaan tentang kebangsaan. Zaskia
ditanya tanggal berapa hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ia menjawab “32
Agustus” yang seharusnya dijawab 17 Agustus. Sedangkan di kalender tidak ada
penanggalan sampai tanggal 32. Zaskia juga diduga melecehkan lambang negara
Indonesia ketika ditanya lambang sila ke-5 Pancasila. Simbol sila ke-5 Pancasila
yaitu padi dan kapas, tetapi Zaskia menjawabnya “Bebek Nungging”. Meskipun
Zaskia Gotik mengaku sudah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas
perbuatan penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara Indonesia, tetapi
hal tersebut tetap tidak dapat diterima oleh rakyat Indonesia. Persoalannya
bukan soal meminta maaf atas kelakuan gilanya tersebut, ini bukan maslaah
sepele tetapi yang menjadi masalah utama bagi rakyat Indonesia yang dilecehkan
disini sudah menyangkut kehormatan dan harga diri bangsa Indonesia.
Zaskia diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Soal
larangan menghina lambang negara diatur dalam pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Sedangkan definisi lambang negara dijelaskan dalam pasal 46 sampai dengan pasal
49 UU yang sama. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal 57 diatur di pasal
68. Ancaman hukumannya terbilang berat, maksimal penjara 5 tahun atau denda
paling banyak Rp 500 juta. Dari kasus tersebut, Zaskia Gotik malah diangkat
menjadi Duta Pancasila. Saya sangat heran mengapa orang yang sudah menghina
lambang Negara malah diangkat jadi Duta Pancasila
Sumber :
m.detik.com/news/berita/3167919/ini-pasal-yang-diduga-dilanggar-zaskia-gotik
Komentar
Posting Komentar