KASUS ZASKIA GOTIK

Zaskia Gotik adalah penyanyi dangdut Indonesia yang sangat terkenal. Pemilik “Goyang Itik” ini diduga melecehkan lambang negara Indonesia yang terjadi didalam sebuah program salah satu stasiun televisi swasta pada bulan April lalu. Saat itu kegiatan program tersebut di isi games yang melibatkan sejumlah artis, termasuk Zaskia Gotik yang diminta menjawab pertanyaan tentang kebangsaan. Zaskia ditanya tanggal berapa hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ia menjawab “32 Agustus” yang seharusnya dijawab 17 Agustus. Sedangkan di kalender tidak ada penanggalan sampai tanggal 32. Zaskia juga diduga melecehkan lambang negara Indonesia ketika ditanya lambang sila ke-5 Pancasila. Simbol sila ke-5 Pancasila yaitu padi dan kapas, tetapi Zaskia menjawabnya “Bebek Nungging”. Meskipun Zaskia Gotik mengaku sudah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara Indonesia, tetapi hal tersebut tetap tidak dapat diterima oleh rakyat Indonesia. Persoalannya bukan soal meminta maaf atas kelakuan gilanya tersebut, ini bukan maslaah sepele tetapi yang menjadi masalah utama bagi rakyat Indonesia yang dilecehkan disini sudah menyangkut kehormatan dan harga diri bangsa Indonesia.
Zaskia diduga melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Soal larangan menghina lambang negara diatur dalam pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009. Sedangkan definisi lambang negara dijelaskan dalam pasal 46 sampai dengan pasal 49 UU yang sama. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal 57 diatur di pasal 68. Ancaman hukumannya terbilang berat, maksimal penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Dari kasus tersebut, Zaskia Gotik malah diangkat menjadi Duta Pancasila. Saya sangat heran mengapa orang yang sudah menghina lambang Negara malah diangkat jadi Duta Pancasila



Sumber :

m.detik.com/news/berita/3167919/ini-pasal-yang-diduga-dilanggar-zaskia-gotik

Komentar