1.
Regulasi dan Prosedur pendirian perusahaan
Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan
perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia yang ada
untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk
membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan
tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang
nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk
badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.
Berikut ini adalah syarat mendirikan
sebuah perusahaan :
Berikut alur proses pendirian PT :
2. Bentuk-bentuk Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha :
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
B. BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
C. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
D. Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
E. Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
F. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
G. Perusahaan Perekrutan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan :
H. Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di
dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang
tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika
salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
I. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
J. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
K. Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
3. Prosedur dan legalitas
A). Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan
diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui
apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain
atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS
melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan
nama yang lain.
Lama proses :
- Cek
dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
- Persetujuan
pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja
B). Akta
Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan
diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai
pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat
Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya
dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau
kuasanya.
Disini
para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta
pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan
ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta
Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para
pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama
pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan
pengurus)
Lama proses : 1-2
hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
C).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat
keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat
sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a)
Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b) Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan.
c)
Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha
Lama proses : 2 hari kerja
setelah permohonan diajukan
D).
Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan
Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a) Kartu
NPWP
b) Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a).
Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).
Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
c).
Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari
kerja setelah permohonan diajukan
E).
Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan
Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a). Melampirkan surat
pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan
terbatas.
b). Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30
hari kerja setelah permohonan diajukan.
F).
Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai
dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan
(3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c) Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan
materai
d) Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
(Direktur Utama/Direktur)
e) Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna
dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f) Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g) Surat Keterangan Domisili Usaha
h) Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha
tertentu
i) Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK
dari Departemen Hukum dan HAM)
j) Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan
(dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k) Keenam,
mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar
G). Tanda Daftar
Perusahaan
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di
Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi
perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan.
Persyaratan lain yang
dibutuhkan :
1. Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
2. Fotocopy KTP
penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3. Pas Photo
Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4. Fotofcopy
PWP Direktur Utama/Direktur
5. Surat
Keterangan Domisili Usaha
6. Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7. Fotocopy
akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8. Surat Kuasa
bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari
kerja setelah permohonan diajukan
H). BNRI dan TBNRI
Ini
adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan
yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia,
maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan
ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90
hari kerja setelah permohonan diajukan.
A. Biaya
Pendirian PT
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
11.500.000
|
59 hari kerja
|
Menengah
|
14.500.000
|
59 hari kerja
|
Besar
|
16.500.000
|
59 hari kerja
|
KUALIFIKASI
|
BIAYA
|
WAKTU
|
Kecil
|
17.500.000
|
25
hari kerja
|
Menengah
|
19.500.000
|
25
hari kerja
|
Besar
|
24.000.000
|
25 hr
kerja
|
(Biaya Pendirian PT Paket Standar)
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :
· KECIL
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai
dengan Rp. 500 juta
· MENENGAH
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan
Rp. 10 milyar
· BESAR
Untuk pendirian
PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar
Komentar
Posting Komentar