REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN


1. Regulasi dan Prosedur pendirian perusahaan

Pada zaman sekarang untuk mencari pekerjaan sangat lah susah, keterbatasan perusahaan yang ada di indonesia membatasi sumber daya manusia  yang ada untuk mendapat kerja. Sehingga tidak sedikit SDM yang ada berpikir untuk membuat usaha baru ( menjadi wirausaha) dibandingkan melamar kerja. Dengan tujuan usaha yang dirintis menjadi besar dan menjadi sebuah perusahaan yang nantinya dapat terus berkembang. Berikut ini akan dijelaskan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di indonesia dan prosedur pendiriannya.

Berikut ini adalah syarat mendirikan sebuah perusahaan :






Berikut alur proses pendirian PT :


2. Bentuk-bentuk Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha :
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

B. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

C. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

D. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

E. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

F. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

G. Perusahaan Perekrutan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :

H. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

I. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

J. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

K. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.



3. Prosedur dan legalitas
A). Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
- Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
- Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

B). Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT - Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya.
Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT - Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT - Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

C). Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)    Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
b)   Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
c)    Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha 
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

D). Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
a)    Kartu NPWP
b)    Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
a).    Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
b).    Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan 
c).    Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

E). Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
b).  Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

F). Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a)  SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
b)  Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
c)   Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
d)  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
e)   Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
f)   Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
g)  Surat Keterangan Domisili Usaha
h)  Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
i)   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
j)   Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
k)   Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

G). Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. 
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
1.  Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
2.  Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
3.  Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
4.   Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
5.   Surat Keterangan Domisili Usaha
6.   Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
7.   Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
8.  Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

H). BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

A.     Biaya Pendirian PT
KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
11.500.000
59 hari kerja
Menengah
14.500.000
59 hari kerja
Besar
16.500.000
59 hari kerja


KUALIFIKASI
BIAYA
WAKTU
Kecil
17.500.000
25 hari kerja
Menengah
19.500.000
25 hari kerja
Besar
24.000.000
25 hr kerja
(Biaya Pendirian PT Paket Standar)
(Biaya Pendirian PT Paket Premium)
Penjelasan detail nya sebagai berikut :








·       KECIL
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta

·       MENENGAH
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 500 juta sampai dengan Rp. 10 milyar

·       BESAR
Untuk pendirian PT dengan modal ditempatkan dan disetor diatas Rp. 10 milyar


Komentar